KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik petahana maupun pendatang baru harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2024.
Dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD dari Kepri di Pemilu 2024 harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota. Penghitungannya mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada terakhir.
Baca Juga: Ingatkan Jajarannya Siap Hadapi Risiko Jabatan, Ketua KPU: Jangan Baperan
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, berikut jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan:
- Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih;
- Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000
Pemilih;
- Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000
Pemilih;
- Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih;