Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urut, 18 Nasional dan 6 Lokal Aceh

- 15 Januari 2023, 17:20 WIB
Daftar 24 parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urut, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 lokal Aceh.
Daftar 24 parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urut, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 lokal Aceh. /kolase @KPU_RI/portalkudus.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Terdiri dari 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Penetapan 24 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Selain menetapkan 24 parpol peserta Pemilu 2024, dalam keputusan itu juga memuat secara lengkap nomor urut parpol.

Baca Juga: Inilah 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

Sebelumnya, KPU menetapkan hanya 23 parpol yang lolos mengikuti Pemilu 2024, terdiri dari 17 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Dari 18 parpol tingkat nasional yang menjalani verifikasi pada tahapan pendaftaran, KPU menyatakan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat.

Partai Ummat menggugat

Keputusan itu sempat memicu gugatan dari Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menuding ada pihak yang berupaya membuat Partai Ummat gagal ikut pemilu.

Dari proses mediasi, akhirnya KPU dan Partai Ummat sepakat untuk melakukan proses verifikasi ulang dan hasilnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, KPU menetapkan parpol calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagai peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x