5 Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028, Simak Tahapan Seleksi!

- 29 Januari 2023, 12:05 WIB
Berikut nama lima Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 beserta proses tahapan seleksi.
Berikut nama lima Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 beserta proses tahapan seleksi. /tangkap layar/kpu jambi/kepripost.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.

Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jambi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 27 Januari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama Timsel Calon Anggota KPU di 20 Provinsi di Indonesia

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email [email protected].

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x