5 Timsel Calon Anggota KPU Kalteng Periode 2023-2028, Ada Akademisi dan Profesional

- 31 Januari 2023, 11:40 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kalteng periode 2023-2028.
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kalteng periode 2023-2028. /tangkap layar/kpu kalteng/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2023-2028, ada akademisi, profesional atau tokoh masyarakat.

Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kalteng tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 27 Januari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kalteng periode 2023-2028.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama Timsel Calon Anggota KPU di 20 Provinsi di Indonesia

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Provinsi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x