5 Timsel Calon Anggota KPU Kalteng Periode 2023-2028, Ada Akademisi dan Profesional

- 31 Januari 2023, 11:40 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kalteng periode 2023-2028.
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kalteng periode 2023-2028. /tangkap layar/kpu kalteng/
  • mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
  • menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
  • melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • melakukan serangkaian tes psikologi.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Seafood Enak dan Terkenal di Batam, Sajikan Aneka Olahan Sari Laut

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kalteng periode 2023-2028 adalah:

1. Darmae Natsir

2. Nurahman Ramdani

3. Suparman

4. Tresia Kristiana

5. Zainap Hartati.

Berminat jadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalteng Periode 2023-2028? Simak terus jadwal dan tahapan pendaftaran yang disusun oleh Timsel.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x