Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung Dapat Penghargaan Atas Peran Majukan BUM Desa

- 4 Februari 2023, 09:00 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri, Riau, dan Lampung di Hari BUM Desa. /tangkap layar/kemendesa/

KEPRI POST - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Riau, dan Lampung atas perannya dalam memajukan perekonomian desa.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendapat penghargaan sebagai Duta Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Sedangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau Syamsuar menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa.

Kementerian Desa PDTT memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri karena komitmennya dalam mengembangkan BUM Desa di Kepri. Sementara Gubernur Lampung dinilai berhasil membina inovasi pelayanan Bum Desa melalui Elektronik Samsat Desa dan Gubernur Riau mendapatkan penghargaan atas komitmen dan inovasi dalam membina BUM Desa.

Baca Juga: Flyover Tanjungpinang Beroperasi, Solusi Urai Kepadatan Lalu Lintas Simpang Ramayana - Dompak

"Dalam peringatan Hari BUM Desa ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang memiliki komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa," ujar Menteri Halim.

Menteri Halim menyerahkan langsung penghargaan tersebut pada malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis 2 Februari 2023 malam.

Cita-cita luhur kebangkitan ekonomi desa

Ia menerangkan bahwa upaya membangun kemandirian perekonomian desa telah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu para founding fathers telah merumuskan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa dan berbasis kearifan lokal desa.

"Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa, salah satunya melalui BUM Desa," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja melalui penjelasan nomor 28 menerangkan bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x