Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

- 2 Maret 2023, 18:12 WIB
Pengadilan perintahkan KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025 dan bayar ganti rugi Rp500 juta atas gugatan Partai Prima.
Pengadilan perintahkan KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025 dan bayar ganti rugi Rp500 juta atas gugatan Partai Prima. /Antara News Jatim/

KEPRI POST - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan atau hingga Juli 2025 mendatang. 

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat.

Dalam putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” mengutip salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Direkrut Tertutup, Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU Seluma, Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang

Partai Prima melayangkan gugatan kepada KPU pada 8 Desember 2022 dan teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dalam verifikasi administrasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Dari hasil kajian, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima menuding KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. 

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi psikologi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Kepri

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x