Tak Paham Aturan Pemilu, Pecat Hakim yang Memutus Penundaan Pemilu

- 3 Maret 2023, 10:47 WIB
Sejumlah tokoh dan para pakar hukum mengkritik putusan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Pemilu 2024 ditunda. Bahkan ada yang sampai minta hakim yang memutus layak dipecat.
Sejumlah tokoh dan para pakar hukum mengkritik putusan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Pemilu 2024 ditunda. Bahkan ada yang sampai minta hakim yang memutus layak dipecat. /F. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

KEPRI POST - Sejumlah tokoh dan para pakar hukum mengkritik putusan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus Pemilu 2024 ditunda. Bahkan ada yang sampai minta hakim yang memutus layak dipecat.

Salah satu kritikan datang dari pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie. Menurutnya hakim yang mengeluarkan putusan Pemilu 2024 ditunda, layak dipecat. Alasannya, hakim tersebut sudah melakukan kesalahan mendasar.

"Sangat tidak profesional dan hakim tak mengerti hukum tentang pemilu, serta tidak bisa membedakan mana urusan privat perdata, dengan mana urusan publik," ujarnya.

Menurutnya, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk perkara perdata saja. Sedangkan saksi perdata, cukup sampai dengan ganti rugi, bukan justru menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.

Kalaupun terdapat sengketa proses, maka yang berwenang menguji itu hanya terbatas pada Bawaslu dan PTUN saja, bukan Pengadilan Perdata. Sedangkan jika ada masalah pada hasil, hal tersebut mutlak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan perdata. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x