Tolak Tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP: PN Seolah Tidak Paham Konstitusi

- 4 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi.
Ilustrasi putusan PN agar KPU tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP menilai PN seolah tidak paham konstitusi. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

KEPRI POST - Penolakan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 terus meluas. Putusan PN tersebut juga masih terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Setelah sebelumnya disuarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, kini giliran Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) yang juga menyuarakan penolakan penundaan Pemilu 2024.

Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, termasuk perbuatan melawan konstitusi.

"Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Selain itu, jelas Neni, putusan PN Jakarta Pusat juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan pemilu lanjutan apabila terjadi sejumlah hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

"Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas bahwa pemilu hanya dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya," katanya.

Neni menambahkan bahwa sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, seharusnya diajukan penggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x