Jelang Pemilu 2024! KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ini Daftarnya

- 22 Mei 2023, 09:30 WIB
Menjelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih.
Menjelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terpilih. /KPU RI

KEPRI POST - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.

Penetapan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di tengah tahapan Pemilu 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menandatangani keputusan ini pada 20 Mei 2023.

 

Sebelumnya, KPU RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang akan bertugas sebagai penyelenggara di Pemilu 2024. Uji kelayakan berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta, Jalan HR Rasuda Said, pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir

Ke-10 calon yang mengikuti uji kelayakan tersebut adalah Ari Anto, Atika Triana, Gadis M, Hamdan, dan Ilham Eka Putra. Kemudian Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban, Samaratul Fuad, dan Surya Efitrimen.

Adapun tugas dan wewenang KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Tugas KPU Provinsi:

 

  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  • Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan;
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota;
  • Menerima daftar pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan menyampaikan kepada KPU;
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerttakannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;
  • Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara;
  • Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU;
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x