Pemilu 2024! KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ini Daftarnya

- 22 Mei 2023, 13:30 WIB
Jelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih.
Jelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih. /tangkap layar/KPU Babel/

KEPRI POST - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima Calon Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.

Penetapan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) di tengah tahapan Pemilu 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menandatangani keputusan ini pada 20 Mei 2023.

 

Sebelumnya, KPU RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang akan bertugas sebagai penyelenggara di Pemilu 2024. Uji kelayakan berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta, Jalan HR Rasuda Said, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir

Ke-10 calon yang mengikuti uji kelayakan tersebut adalah Amri R, Andi Budi Prayitno, Andi Budi Yulianto, Deni, dan Hartati. Kemudian Husin, Muslim Ansori, Ruslan, Sugesti, dan Yuli Restuwardi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi.

 

Di antaranya tugasnya adalah menjabarkan program dan melaksanakan anggaran dan melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x