Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

- 25 Mei 2023, 17:09 WIB
Konsultasi publik KKP pasca Presiden Jokowi menerbitkan aturan ekspor pasir laut. CERI curigai untuk akomodir kepentingan empat pengusaha kakap.
Konsultasi publik KKP pasca Presiden Jokowi menerbitkan aturan ekspor pasir laut. CERI curigai untuk akomodir kepentingan empat pengusaha kakap. /tangkap layar/CERI/

Baca Juga: Ini 5 Pelabuhan Utama Terbesar di Kepulauan Riau (Kepri), Volume Ekspor Nomor 1 Bukan Batu Ampar

"Perlu diketahui, penghentian eskpor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden RI melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut," kata Yusri.

Adapun alasan mendasar pelarangan ekspor laut itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Bahkan, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang berimbas pada keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

 

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masih melarang ekspor pasir laut. Larangan itu, paling tidak, melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan riil dari ekspor pasir laut itu adalah dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. Disebut tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia sebagai akibat dari merajalelanya penambangan pasir.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x