KEPRI POST - Pimpinan MPR menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan itu dinilai bisa menimbulkan kerusakan alam dan kerugian besar.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berharap Jokowi bisa meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut. Peraturan tersebut membuka ruang bagi ekspor pasir laut.
"Kita berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali, karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor," katanya, mengutip laman MPR, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap
Menurut Syarief, kebijakan itu akan memperparah perubahan iklim. Penyedotan pasir laut secara besar-besaran dan mengekspornya sangat berbahaya, dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai.
Selain itu, penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor juga akan menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif.
"Kebijakan ekspor pasir laut ini menunjukkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap kondisi lingkungan. Ekspor pasir laut akan menimbulkan kerusakan alam," katanya.