KEPRI POST - DPR RI menyetujui Iffa Rosita menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2022-2027, menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan, mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Baca Juga: Kasus Asusila Bikin Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Jokowi Punya Waktu 7 Hari
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
"Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.
Iffa Rosita merupakan anggota KPU Kalimantan Timur (Kaltim). Wanita yang pernah aktif di organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Bontang periode 2014-2019.