MK Ungkap Ada Pilkada yang Diulang Hanya Karena Memo Pejabat

Tayang: 11 September 2024, 21:00 WIB
Penulis: Zaki Setiawan
Editor: Tim Kepri Post
MK ungkap beragam dinamika pelanggaran Pilkada.
MK ungkap beragam dinamika pelanggaran Pilkada. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK), Mohamad Faiz Kusuma Wijaya mengungkap beberapa contoh pelanggaran Pilkada. Mulai dari politik uang yang tak hanya berupa uang, tetapi bisa berbentuk barang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara pemilu.

Selain itu juga ada pelanggaran terkait dengan kesalahan penghitungan atau rekapitulasi suara, rasionalitas jumlah penduduk dan DPT, serta pengabaian perintah KPU dan rekomendasi Bawaslu.

"Salah satu kota pernah ada pemilihan yang diulang karena ada memo yang memerintahkan pemenangan pasangan calon. Di sidang-sidang di MK hal ini dapat saja terbukti karena bukti-bukti berupa ancaman yang memang ada dapat dipersaksikan dengan baik oleh para saksi dan Pemohon. Oleh karena itu, jangan sampai upaya keras penyelenggara pemilihan menyelenggarakan pemilihan justru rusak, sehingga ini harus diminimalisir sejak awal,” kata Faiz dalam kegiatan Bimtek pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: 5 Parpol Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Batam 2024, Mengacu Putusan MK

Faiz juga membahas tentang dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ia menyebutkan beberapa putusan pengujian undang-undang di MK yang terkait dengan Pilkada 2024.

Di antaranya mengenai syarat tidak pernah dipidana untuk calon kepala daerah, calon tunggal kepala daerah, dan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa. Kemudian pengadilan khusus pemilihan kepala daerah, kampanye di lembaga pendidikan, persyaratan partai politik mengajukan calon kepala daerah, dan persyaratan usia calon kepala daerah.

Dari berbagai perkara tersebut, sambung Faiz, memasuki masa-masa Pilkada Serentak 2024 beserta penyelesaiannya, maka KPU harus hadir mengikuti agenda MK. Sebab objek utama dalam PHP Kada ini berupa produk dari KPU, yakni keputusan yang ditetapkan sesuai dengan jenjangnya.

Sementara itu, Panitera Muda MK Triyono Edy membahas tentang “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024”.

Berbicara mekanisme PHP Kada ini, Triyono mengatakan persyaratan formil untuk ambang batas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan KPU. Jika Pemohon tidak memenuhi hal ini, Termohon dapat memberikan jawaban terhadap permohonan Pemohon dengan berpedoman pada ketentuan yang berhubungan dengan ambang batas.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub