Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) diminta untuk bertindak tegas jika menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu, Totok Hariyono, saat membuka pelatihan penguatan kapasitas aparatur pengawas pemilu di Banten, Kamis, 12 September 2024.
Totok menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh tinggal diam ketika mengetahui adanya pelanggaran pemasangan APK.
"Bawaslu jangan diam saja, segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Daerah dan Panwascam Dilarang Menolak Laporan Masyarakat, Wajib Ditindaklanjuti!
Totok menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang di beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, fasilitas milik pemerintah, pohon, tiang listrik, dan tempat lain yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, penertiban APK juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Totok, yang juga menjabat sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, mengingatkan pentingnya jajaran Panwascam dan PKD untuk memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pemilu.
Ia mendorong mereka untuk rajin mempelajari undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Perda di wilayah masing-masing.
"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," tuturnya.***