PJ Kepala Daerah Diingatkan Tidak Libatkan ASN di Pilkada 2024, Ini Pidananya

Tayang: 18 September 2024, 19:30 WIB
Penulis: Zaki Setiawan
Editor: Tim Kepri Post
Ilustrasi peran ASN di Pilkada 2024.
Ilustrasi peran ASN di Pilkada 2024. /robby/antara

KEPRI POST - Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan para kepala daerah, Penjabat (PJ) kepala daerah, dan calon kepala daerah untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam kontestasi Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukuman bagi pelanggar jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegas Puadi pada Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Puadi berharap, ancaman pidana dan denda ini akan mencegah calon kepala daerah dari niat melibatkan ASN dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Punya Waktu 7 Hari Kerja

“Mari bersama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.

Menurut Puadi, saat ini posisi ASN seringkali terhubung dengan kepentingan politik, menyebabkan mereka terpengaruh dalam pelaksanaan tugasnya.

“Netralitas ASN masih perlu diperkuat agar tidak terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Dalam rakornas tersebut, Bawaslu juga mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk aktif menjaga netralitas ASN guna meningkatkan kualitas demokrasi dalam pilkada mendatang.

Ajakan ini disambut positif oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri yang hadir dalam acara.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub