KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memfasilitasi kotak kosong dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
“Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas untuk kolom kosong,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada Kamis, 19 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa KPU diperbolehkan memfasilitasi pemasangan alat peraga bagi pasangan calon kepala daerah, namun hal ini tidak berlaku bagi kotak kosong.
Baca Juga: Konsolidasi di Batam, KPU Siapkan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Bagja juga berharap tidak ada ajakan yang melarang masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada, atau justru mengarahkan mereka untuk mencoblos lebih dari satu pasangan calon.
“Kami mengharapkan agar tidak ada imbauan yang menyarankan warga untuk tidak mencoblos. Kami ingin semua warga berpartisipasi aktif pada hari H,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk gerakan yang mendorong masyarakat untuk mencoblos lebih dari satu pilihan, atau tindakan lain yang dapat membatalkan suara, harus dihindari.
Kotak Kosong di Pilkada Kepri
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya di Kabupaten Bintan, Pilkada 2024 akan dihadapi dengan situasi kotak kosong. KPU Bintan telah memastikan bahwa Pilkada di wilayah tersebut hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
KPU Bintan mengonfirmasi hal ini setelah batas akhir pendaftaran pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, tanpa adanya pasangan calon lain yang mendaftar. Pilkada Bintan 2024 akan menawarkan pilihan antara pasangan Roby-Deby dan kotak kosong.