KEPRI POST - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menindak dua perwira yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Kedua perwira tersebut diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis dengan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.
"Kami sedang menangani kasus dua perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu kabupaten," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi, di Makassar, Jumat 20 September 2024.
Berdasarkan bukti dokumentasi, kedua perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut terlihat hadir di lokasi saat salah satu pasangan calon mengadakan deklarasi dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada. Kedua perwira tersebut bertugas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
Baca Juga: 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Masuk Bawaslu
"Saat ini kami sedang memeriksa mereka, termasuk beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, tetapi kami masih mendalami lebih lanjut," jelas Zulham.
Yang memperberat situasi, kedua perwira tersebut melakukan perjalanan ke Bone tanpa sepengetahuan atau izin dari pimpinan. Mereka tidak memiliki surat perintah dan tidak sedang menjalankan tugas resmi ketika hadir di acara deklarasi calon peserta Pilkada.
"Perjalanan yang mereka lakukan selama kurang lebih enam jam tanpa izin dari pimpinan dan hadir di deklarasi tersebut adalah pelanggaran. Ini jelas tidak terkait dengan tugas resmi," tambahnya.
Atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis, kedua perwira tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Polri dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***