Baca Juga: PPDB SMP Batam 2023: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan
Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2023. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Selain persyaratan tersebut juga ada beberapa syarat lain yang bisa diakses melalui portal PPDB Sumatera Utara.
Pengumuman PPDB SMA Sumut 2023 tahap pertama akan disampaikan pada 31 Mei 2023. Buruan daftar, karena kuota atau daya tampung di masing-masing sekolah terbatas.