Jabatan Hasan Berakhir, Mendagri Angkat Andri Rizal Siregar Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang

24 Mei 2024, 16:00 WIB
Jabatan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berakhir. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Jabatan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pergantian Pj Wali Kota oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa membenarkan pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

"SK sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi," ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga: Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka, Polisi Tunggu Izin Mendagri

Berdasarkan SK, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal Siregar sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Saat ini ia menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.

Andri Rizal Siregar menggantikan Hasan yang tersandung kasus hukum dan sudah menjadi tersangka.

"Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum," ungkapnya.

Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri, Careca mengaku sudah menerima SK Mendagri terkait pemberhentian Hasan dan pengangkatan Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Pemprov Kepri segera menyusun jadwal kegiatan pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru, Andri Rizal Siregar.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah dilantik Pak Gubernur," katanya.

Hasan Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangkut kasus hukum terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. Polres Bintan sudah menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.

Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler