4,7 Ton Makerel Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia Masuk ke Batam, KKP Dalami Kasus Importasi Ikan

- 6 Juni 2022, 10:01 WIB
KKP menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia di Kota Batam
KKP menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia di Kota Batam /

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal, yang berasal dari Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, pada Sabtu 4 Juni 2022.

Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.

"Kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI), dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate)," kata Adin.

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.

"Hal itu merupakan upaya menghentikan dan mencegah, agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat," ujarnya.

Lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut”, terang Adin. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x