Guru Ngaji di Bengkong Batam Cabuli 2 Anak Murid dari Tahun 2020, Polisi Tangkap Pelaku

- 29 Juni 2022, 11:48 WIB
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam /ilustrasi shutterstock/

KEPRI POST - Aksi bejat seorang guru ngaji di salah satu Pondak Pesantren di Kota Batam terungkap. Dua anak dibawah umur menjadi korban pencabulan, yang dilakukan gurunya sendiri dari Tahun 2020.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian membenarkan adanya kasus pencabulan dua orang anak di pondok pesantren, dimana pelaku dan korban tinggal di pondok tersebut.

Baca Juga: Holywings Batam Menganggu Stabilitas Keamanan, Sewa Preman Bubarkan Aksi Demo

"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, pelaku mencabuli korban dari Tahun 2020," kata Rio, Rabu 29 Juni 2022.

Rio menuturkan, pelaku ditangkap pada Senin 27 Juni 2022 malam, dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Outlet Holywings di Berbagai Daerah Ditutup, Tinggal Batam dan Manado Masih Beroperasi

"Kami belum tahumodusnya seperti apa, karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x