Mischa Masih Ketua Umum Partai Repubik Satu Meski Berstatus Tersangka

- 26 September 2022, 09:23 WIB
KETUA Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein menggunakan kursi roda sedang digelandang petugas Kejaksaan Agung ke rumah tahanan.
KETUA Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein menggunakan kursi roda sedang digelandang petugas Kejaksaan Agung ke rumah tahanan. /F. VOI.ID

KEPRI POST - Partai Republik Satu dirundung masalah. Ketua Umum-nya Mischa Hanaeni Moein ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada korupsi pengadaan proyek di PT Waskita Beton Precast (WBP).

Saat ini mantan pesinetron itu sudah ditahan oleh Kejagung. Atas ditahannya Ketua Umum Partai Republik Satu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi terus berjalan.

Saat ini Partai Republik Satu tengah menjalani tahap perbaikan syarat administrasi.

Terkait status Mischa Hasnaeni, Idham menyebut KPU akan mengacu pada dokumen yang sah. Dalam konteks verifikasi administrasi, selama SK soal Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku, maka masih Memenuhi Syarat (MS).

Status itu baru bisa dinyatakan sebaliknya, jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dinyatakan dicabut hak politiknya.

Bagaimana verifikasi faktual terhadap Ketum jika Republik Satu lolos administrasi padahal berstatus tersangka? Mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menjelaskan, proses verifikasi faktual akan dilakukan sesuai regulasi teknis. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x