Sengketa Suara DPRD Inhu Dapil 5, PPP Tuntut PSU di TPS 04 Sungai Lala ke MK

- 28 April 2024, 19:00 WIB
PPP menuntut PSU di TPS 04 Sungai Lala kepada MK, karena surat suara kurang untuk pemilihan Anggota DPRD Inhu dapil 5.
PPP menuntut PSU di TPS 04 Sungai Lala kepada MK, karena surat suara kurang untuk pemilihan Anggota DPRD Inhu dapil 5. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kacamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Tuntutan PSU ini terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dapil 5 yang diajukan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut PPP, telah terjadi kekurangan surat suara di TPS 04 Sungai Lala yang menyebabkan perolehan suara berkurang. Di TPS tersebut, partai berlambang Ka'bah ini hanya memeproleh 1 suara dari total 218 suara sah.

Baca Juga: PAN Minta PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK, Ada Pemilih di DPT Juga Tercatat di DPK

"Mestinya perolehan suara Pemohon lebih dari perolehan suara yang didapatkan sebagaimana tabel di atas. Dikarenakan banyak simpatisan pemohon yang tidak bisa melakukan pencoblosan dikarenakan kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala," bunyi permohonan PPP ke MK.

Kuasa hukum PPP menjelaskan bahwa terdapat 295 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala. Sehingga total surat suara seharusnya 301, karena ada penambahan surat suara cadangan 2 persen.

Namun faktanya, surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten di TPS 04 hanya 218 surat suara. Kekurangan surat suara itu baru diketahui pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Atas kekurangan surat suara tersebut, PPP meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

Jadwal Sidang PHPU Anggota Legislatif di MK

MK sendiri akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif Tahun 2024 mulai 29 April sampai 3 Mei 2024 melalui sidang pendahuluan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x