Kuota Perempuan Kurang, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam

- 4 Oktober 2022, 16:19 WIB
Ketua Bawaslu Batam Syailendra menggelar kegiatan penanganan, pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Batam Syailendra menggelar kegiatan penanganan, pelanggaran Pemilu 2024 /Foto: Bawaslu Batam/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Diperpanjangnya pendaftaran calon anggota Panwascam dikarenakan belum terpenuhinya keterwakilan kaum perempuan yakni 30 persen.


Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam dibuka mulai 2 Oktober kemarin hingga berakhir pada 8 Oktober mendatang.

Nantinya usai perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam, penerimaan bekas calon, akan dilanjutkan pengumuman administrasi sesuai timeline yang ada semuanya.

Reza menegaskan, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan berada di Belakangpadang. Sedangkan jumlah pendaftar kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan ada di tujuh kecamatan yakni Galang, Sei Beduk, Lubukbaja, Bulang, Sekupang, Batu Ampar, dan Batu Aji.

Reza mengimbau agar masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk dapat segera mengirimkan berkas ke Kantor Bawaslu Kota Batam di Kompleks Ruko KBC Blok C1 Nomor 17-19.

Adapun syarat Panwascam ini adalah, Warga negara Indonesia. Berusia minimal 25 tahun. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan atau mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x