Imigrasi Belakangpadang Sosialisasikan M-Paspor, Proses Lebih Cepat dan Bebas Antre

- 13 Oktober 2022, 20:35 WIB
Imigrasi Belakangpadang sosialisasikan M-Paspor, proses lebih cepat dan bebas antre.
Imigrasi Belakangpadang sosialisasikan M-Paspor, proses lebih cepat dan bebas antre. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang menyosialisasikan manfaat dari aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor ke sejumlah elemen masyarakat di Kota Batam, Kamis 13 Oktober 2022.

Sosialisasi M-Paspor oleh Kantor Imigrasi Belakangpadang tersebut berlangsung di i Hotel Baloi, Batam, diikuti pihak kecamatan dan kelurahan se-Belakangpadang, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan media.

"Ada sebanyak 40 peserta yang dilibatkan dalam sosialisasi M-Paspor kali ini, seperti dari kecamatan dan lurah se-Belakangpadang, mahasiswa, serta kalangan media," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Wahyu Gumilang.

Sosialisasi kebijakan keimigrasian dan aplikasi M-Paspor menghadirkan dua narasumber di bidangnya. Yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Morina Harahap dan Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Muhammad Asyrodi Maulana Putra.

Baca Juga: Wagub Marlin dan Sekdaprov Kepri Adi Bersaing Jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kepri

Morina dalam pemaparannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian dan aplikasi M-Paspor.

"Layanan M-Paspor ini merupakan salah satu kebijakan keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah, dan mempercepat layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Morina juga menerangkan bahwa Imigrasi sudah mulai menerapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022. Masyarakat yang berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mengurus permohonan paspor dengan masa berlaku lebih panjang tersebut.

"Untuk warga yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah, tidak bisa mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun, tapi akan diberikan paspor dengan masa berlakunya 5 tahun," terangnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah