"RDTR ini adalah acuan dari terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)," ujarnya.
Pemko Batam sendiri sudah mempunyai sejumlah aturan terkait tata ruang ini. Seperti Perda Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041.
Kemudian ada juga Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (WP) Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.***