KEPRI POST - Pekerjaan rumah bright PLN Batam terkait perbaikan gangguan kelistrikan nyatanya masih menyisakan dampak tak menyenangkan pada warga Batam yang rumahnya lagi-lagi mati listrik di hari ketiga bulan Januari 2023 ini.
Ya, hal itu terjadi akibat beberapa daerah di kota Batam yang masih terus mengalami mati listrik hingga hari ini Selasa, 3 Januari 2023. Misalnya, di daerah Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk.
Tahukan Anda bahwa hak konsumen seperti mendapat aliran listrik yang terus menerus, serta pemberian ganti rugi bila terjadi kelalaian oleh penyedia tenaga listrik ternyata diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Ini Alasan bright PLN Batam Terkait Listrik Padam di Tahun Baru 2023
Baca Juga: Tidak Ada Jadwal Pemadaman, Batam Mati Listrik Lagi
Hak konsumen tersebut diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf a-e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berikut bunyinya:
Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pada Senin, 2 Januari 2023 malam, pihak manajemen bright PLN Batam melalui Corporate Secretary-nya, Hamidi Hamid dalam jumpa pers dengan rekan media menyampaikan pihaknya kini tengah menghitung dan menyusun kompensasi yang akan diberikan kepada warga yang terdampak pemadaman listrik pada awal tahun 2023 ini.
"Kami sedang hitung dan akan kami sampaikan (lebih lanjut bila sudah final)," ungkap Hamidi.