PLN Batam Masih Bikin Rumahmu Mati Listrik? Ketahui Hak Konsumen Menurut UU Ketenagalistrikan

- 3 Januari 2023, 11:05 WIB
Hak konsumen yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf a-e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Hak konsumen yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf a-e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan /Pixabay/Pexels

Ia kemudian menambahkan, "Dalam waktu dekat akan kami finalkan, dan akan kali laporkan ke jajaran dan atau pihak-pihak terkait di Kepri, kemudian akan kami sampaikan ke masyarakat,".

Dirinya juga menerangkan bahwa, kompensasi yang akan diberikan oleh bright PLN Batam kepada warga masyarakat akan mengacu kepada UU tentang Ketenagalistrikan yang mengatur.

"Kompensasi kepada masyarakat masih sedang disusun, yang tidak melebihi aturan (UU)," terang Hamidi.***

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News - KEPRI POST

Baca Juga: Rudi Tegur Keras Dirut PLN Batam, Minta Senin ini Pasokan Listrik Beres

Baca Juga: Tahun Baru 2023 Listrik PLN Batam Padam

Halaman:

Editor: Dita Dwi Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x