Ia kemudian menambahkan, "Dalam waktu dekat akan kami finalkan, dan akan kali laporkan ke jajaran dan atau pihak-pihak terkait di Kepri, kemudian akan kami sampaikan ke masyarakat,".
Dirinya juga menerangkan bahwa, kompensasi yang akan diberikan oleh bright PLN Batam kepada warga masyarakat akan mengacu kepada UU tentang Ketenagalistrikan yang mengatur.
"Kompensasi kepada masyarakat masih sedang disusun, yang tidak melebihi aturan (UU)," terang Hamidi.***
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News - KEPRI POST
Baca Juga: Rudi Tegur Keras Dirut PLN Batam, Minta Senin ini Pasokan Listrik Beres
Baca Juga: Tahun Baru 2023 Listrik PLN Batam Padam