Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Minta Dinas Terkait Tempatkan Petugasnya di SPBU

- 25 Januari 2023, 11:42 WIB
Pertaminan memintan dinas terkait menempatkan petugasnya di SPBU untuk mengawasi penyelewengan surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite
Pertaminan memintan dinas terkait menempatkan petugasnya di SPBU untuk mengawasi penyelewengan surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite /Foto: Romi /

KEPRI POST - Pihak Pertamina mengusulkan agar dinas terkait menempatkan petugasnya di sejumlah SPBU di Batam untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi atau biosolarm, demi mengantisipasi adanya penyelewengan BBM bersubsidi.

Penempatan petugas dari Dinas terkait di SPBU tersebut, menurut pihak Pertamina, untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan surat rekomendasi, demi kesesuaian dan pendistribusian solar subsidi yang tepat sasaran.

Seperti yang ditegaskan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, misalnya. Menurutnya, saat ini setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite, akan dicek oleh operator SPBU.

Pertamina sendiri kewenangannya hanya menyalurkan minyak bersubsidi sesuai yang direkomendasikan dinas. Sedangkan yang mengeluarkan rekomendasi pembelian minyak subsidi adalah dinas terkait yakni Dinas Perikanan Kota Batam.

"SPBU mengeluarkan BBM atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait di Kota Batam. Apakah rekomendasinya tepat atau tidak, bukan ranah kami, tanyakan langsung ke dinas terkait," terangnya.

Sementara menurut Kepala UPT Pelayanan dan Perikanan Dinas Perikanan Batam, Advokat, dealnya memang harus ada petugas yang mengawasi di tiap SPBU. Kendalanya ada di keterbatasan jumlah personel.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2022, ada 5.361 Surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang diajukan nelayan. Sementara yang direkomendasikan adalah sebanyak 2.192.149 liter solar, yang diperuntukkan bagi 597 nelayan.

Menurutnya, setiap bulan nelayan yang mendapat rekomendasi ini wajib memperpanjang surat rekomendasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan ini benar-benar digunakan sesuai peruntukan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x