Belum Ada Laporan Perusahaan di Batam Bayar Upah di Bawah UMK Baru

- 3 Februari 2023, 12:04 WIB
TAMPAK PEKERJA PT pulang kerja, keluar dari tempat kerjanya.  Belum ada Laporan Perusahaan di Batam Bayar Upah di Bawah UMK Baru
TAMPAK PEKERJA PT pulang kerja, keluar dari tempat kerjanya. Belum ada Laporan Perusahaan di Batam Bayar Upah di Bawah UMK Baru /F. KEPRIPOST.COM/KUSNO/

KEPRI POST - Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam mengimbau dan meminta kepada para pengusaha dan perusahaan agar tertib dalam membayar upah atau gaji karyawan sesuai UMK 2023. Jika dirasa ada perusahaan atau pengusaha yang memberikan upah atau gaji karyawannya tak sesuai nilai UMK yang sudah disahkan, karyawan boleh melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam atau UPT Pengawasan Propinsi.

"Wajib dibayar sesuai upah atau gaji yang ditetapkan sesuai UMK terbaru, " ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batam Rudi Sakyakirti, Kamis 2 Januari 2023.

Ditanya apakah sudah ada karyawan perusahaan di Batam yang melaporkan soal pembayaran upah atau gaji tak sesuai nilai UMK terbaru yang sudah diketok? Sejauh ini Dinaker Batam belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang membayar upah/gaji karyawan di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirit meminta karyawan aktif memantau perusahaannya masing-masing. Jika di didapati ada perusahaan yang melanggar pembayaran UMK 2023, maka karyawan bisa melaporkan ke Disnaker Batam.

"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran upah atau gaji tak sesuai UMK, segera lapor. Pekerja ataupun serikat pekerja bisa melaporkan sepanjang ada anggotanya (serikat) yang dibayar tidak sesuai dengan UMK baru ini, " terang Kadisnaker Batam.

Diberitakan sebelumnya lewat Surat Keputusan (SK) UMK 2023 Nomor 1.399 tahun 2022, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Kota Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440. Keputusan ini, membuat UMK Batam mengalami kenaikan sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022. Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini, sesuai dengan usulan yang diberikan Walikota Batam, Muhammad Rudi yakni, Rp 4.500.440. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x