Pemprov Kepri Menang Gugatan di MA, ATB Diwajibkan Bayar Pajak Air Permukaan Rp 48 Miliar

- 23 Februari 2023, 07:56 WIB
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan pajak memutuskan memenangkan gugatan sengketa pajak air permukaan yang diajukan Pemprov Kepri kepada PT Adhya Tirta Batam  (ATB).
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan pajak memutuskan memenangkan gugatan sengketa pajak air permukaan yang diajukan Pemprov Kepri kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB). /F. ILUSTRASI/

KEPRI POST - Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan pajak memutuskan memenangkan gugatan sengketa pajak air permukaan yang diajukan Pemprov Kepri kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Atas dimenangkannya gugatan Pemprov Kepri terkait sengketa pajak air permukaan oleh MA dan pengadilan pajak, maka ATB diwajibkan membayar pajak air permukaan tersebut kepada Pemprov Kepri sebesar Rp 48,6 miliar yang tertunggak, beserta sanksi administrasi pajak dari bulan Juli 2016 hingga Juni 2018.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli yang mengaku pihaknya sudah kali menerbitkan surat teguran dan surat peringatan atas surat tagihan pajak daerah terkait pajak air permukaan.

Bapenda Kepri sendiri sampai menugaskan juru sita pajak daerah untuk menagih paksa dengan surat, namun tak ada respon dari ATB.

Atas tak adanya respon tersebut, Pemprov Kepri menggandeng Kejati Kepri, Ditjen Pajak Kepri, pengacara Said Law Office, serta kantor advokat Sevnil Azmedi melakukan pendampingan hukum atas sengketa gugatan pajak air permukaan tersebut.

Upaya Pemprov Kepri menagih pajak air permukaan, sempat mendapat perlawanan dari ATB secara hukum. mulai gugatan ke PTUN Tanjungpinang di Batam hingga PTUN Medan semua memutuskan memenangkan ATB.

Akhirnya di Mahkamah Agung dan pengadilan pajak diputuskan menolak gugatan ATB dan mewajibkan ATB untuk melunasi tunggakan pajak air permukaan tersebut kepada Pemprov Kepri. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x