Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah Bacaleg di semua daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Kepri. Terdiri dari Dapil Kepri 1 (Kota Tanjungpinang), Kepri 2 (Kabupaten Bintan dan Lingga), Kepri 3 (Kabupaten Karimun), dan Kepri 4 (Kota Batam A: Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota).
Kemudian Dapil Kepri 5 (Kota Batam B: Belakangpadang, Sekupang, Batuaji, Sagulung), Kepri 6 (Kota Batam C: Nongsa, Bulang, Seibeduk, Galang), serta Kepri 7 (Natuna dan Anambas).
Seluruh Bacaleg DPRD Kepri dari PKB yang lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan akan mengikuti proses berikutnya dan wajib mengikuti pembekalan.***