"Untuk menghemat pengeluaran, pelaku lebih memilih membeli solar subsidi," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Pelaku di ancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Namun, jajaran kepolisian Polresta Barelang terus melakukan pengembangan terkait sanksi pihak SPBU.***