KEPRI POST - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan guru honorer atau tenaga honorer di Kepri, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 2023.
Gubernur Kepri menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur oleh pemerintah pusat l untuk memberikan THR untuk PTK non ASN, namun untuk pegawai PPPK sudah dianggarkan pemerintah.
Ansar Ahmad mengatakan, selain itu juga untuk gaji tenaga honorer tidak ada aturan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Punya Layanan M Banking, Bank Muamalat Malang Buka Lowongan Kerja! Ada THR dan Beasiswa
"Hanya ada insentif Rp 100 ribu, dan kami tidak mau mengeluarkan dari anggaran APBD," ujar Ansar.
Ansar menjelaskan, tidak diterimanya THR bagi tenaga honorer tersebut sesuai dengan perkataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bahwa pemerintah hanya memberikan THR bagi pegawai PPPK.
"Dari keputusan tersebutlah, maka kami tidak memberikan THR bagi tenaga honorer," katanya.
Editor: Romi Kurniawan