15 Bakal Calon DPD Dapil Kepri di Pemilu 2024 Penuhi Syarat Dukungan, Terbanyak Ismeth Abdullah

- 13 April 2023, 12:30 WIB
Daftar 15 bakal calon anggota DPD Dapil Kepri di Pemilu 2024, ada Ismeth Abdullah.
Daftar 15 bakal calon anggota DPD Dapil Kepri di Pemilu 2024, ada Ismeth Abdullah. /tangkap layar/kpu kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 15 bakal calon anggota DPD Dapil Kepri yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk Pemilu 2024. Berdasarkan data, mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah tercatat mengantongi jumlah minimal dukungan pemilih terbanyak.

Terpenuhinya syarat minimal dukungan pemilih tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 bakal calon anggota DPD Dapil Kepri. Hasil verifikasi hanya 15 bakal calon yang memenuhi syarat, 2 bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bukan Jakarta atau Jateng, Ini Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Bakal Calon DPD di Pemilu 2024

 

Berikut 15 bakal calon anggota DPD Dapil Kepri untuk Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih:

  1. Ismeth Abdullah (2.800 dukungan)
  2. Dharma Setiawan (2.677 dukungan)
  3. Ria Saptarika (2.604 dukungan)
  4. Haripinto Tanuwidjaja (2.560 dukungan)
  5. Dwi Ajeng Sekar Respaty (2.471 dukungan)
  6. Richard Hamonangan Pasaribu (2.448 dukungan)
  7. Hotman Hutapea (2.391 dukungan)
  8. Sirajudin Nur (2.376 dukungan)
  9. Stephane Gerald Martogi (2.301 dukungan)
  10. Gerry Yasid (2.207 dukungan)
  11. Juanda (2.114 dukungan)
  12. Alias Wello (2.040 dukungan)
  13. David Farel Sibuea (2.039 dukungan)
  14. Sunarto Poniman (2.012 dukungan)
  15. Hardi Selamat Hood (2.006 dukungan).

Baca Juga: Daftar 19 Tokoh Kepri Incar Kursi DPD di Pemilu 2024, Ada Mantan Gubernur hingga Pimpinan Organisasi

"KPU Kepri telah merampungkan hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan bagi bakal calon DPD. Hasilnya 15 orang memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Kepri, Arison di Tanjungpinang, Rabu 12 April 2023.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Kepri, bakal calon anggota DPD harus mengantongi minimal 2.000 dukungan pemilih yang tersebar minimal di 50 persen atau 4 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x