Pendaftaran PPDB Tingkat SMP 2023 Dibuka 12 Juni Mendatang, Berikut Syarat dan Website Pendaftarannya

- 25 Mei 2023, 12:22 WIB
Pendaftaran PPDB Tingkat SMP 2023 Dibuka 12 Juni Mendatang, Berikut Syarat dan Website Pendaftarannya
Pendaftaran PPDB Tingkat SMP 2023 Dibuka 12 Juni Mendatang, Berikut Syarat dan Website Pendaftarannya /

KEPRI POST - Penerimaan murid baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam resmi diumumkan Dinas Pendidikan (Disdik), dan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, dimulai pada 12 Juni mendatang.

Pendaftaran PPDB di Batam sudah terlebih dahulu dimulai di tingkat Sekolah Dasar (SD), yakni pada 3 Juni 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, penerimaan PPDB SMP di Batam ada 4 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, afirmasi, zonasi, dan prestasi.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Batam Dimulai 3 Juni 2023, Catat Persyaratannya

"Jalur zonasi ada kuota 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," kata Tri.

Tri menjelaskan, pendaftaran PPDB 2023 tingkat SMP di Batam bisa dibuka di website https://ppdbbatam.id. atau https://disdik.batam.go.id.

"Sebelum pendaftaran PPDB dibuka, kami terlebih dahulu menggelar simulasi pendaftaran di laman demo.ppdbatam.id. mulai 28 – 30 Mei 2023," ujarnya.

Tri menuturkan, jumlah siswa SMP yang lulus di Batam ada sebanyak 18.965 orang, sedangkan tingkat SD yang lulus adalah 21.603 orang.

Baca Juga: PPDB 2023, MAN Batam Buka Pendaftaran Jalur Reguler dan Afirmasi hingga 29 Mei, Ini Syaratnya!

"Jadi untuk pendaftaran PPDB tingkat SMP di Batam nantinya ada 21.603 orang, karena kita lihat dari kelulusan tingkat SD tahun ini," ungkap Tri.

Berikut syarat pendaftaran PPDB 2023 tingkat SMP di Batam:

  1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy
  2. KTP (Orang tua)
  3. Surat Keterangan Lulus
  4. Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah
  5. Kartu keluarga fotocopi dan asli
  6. NISN
  7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.
  8. Bagi peserta didik dari luar Kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari kabupaten/kota asal.
  9. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
  10. Bagi yang berprestasi agar melampirkan bukti-buktinya dan rapor kelas 4, 5, 6 semester ganjil.
  11. Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama lslam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong huca, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
  12. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah pada setiap jalur PPDB.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x