Dipicu Pergaulan Bebas dan Hamil Duluan, Lima Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah

- 21 Juni 2023, 09:18 WIB
ILUSTRASI pernikahan dini anak-anak. Di Batam pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak tergolong tinggi. Hal tersebut dipicu pergaulan  bebas dan hamil duluan
ILUSTRASI pernikahan dini anak-anak. Di Batam pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak tergolong tinggi. Hal tersebut dipicu pergaulan bebas dan hamil duluan /F. ILUSTRASI

KEPRI POST - Jumlah anak di Batam yang mengajukan dispensasi untuk menikah tiap tahun selalu bertambah. Hal itu terbukti hingga hari ini sudah ada lima pemohon dispensasi nikah yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kota Batam.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon. Ia merinci, satu permohonan masuk di bulan Januari, tiga pemohon di Februari, dan satu pemohon lainnya di bulan Mei. Terhadap kelima pemohon dispensasi anak nikah, sudah diputus di Pengadilan Agama.

Menurut Azizon, hal yang menjadi pemicu atau penyebab anak menikah dini atau mengajukan dispensasi nikah, ada beberapa faktor, diantaranya seperti akibat pergaulan bebas, anak putus sekolah, serta dalam kondisi hamil duluan.

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Pernikahan Lewat Aplikasi Simkah, Cek Persyaratannya

"Mayoritas pengajuan dispensasi nikah itu dipicu faktor hamil duluan. Sedangkan faktor lainnya persentasenya kecil," terang Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon.

Jumlah pengajuan dispensasi nikah sendiri, tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun periode sebelumnya.

Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orangtua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.

Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga 17 tahun.

Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x