Cara Mudah Mengurus Pernikahan Lewat Aplikasi Simkah, Cek Persyaratannya

- 1 November 2022, 08:49 WIB
ilustrasi pasangan yang menikah melalui Simkah
ilustrasi pasangan yang menikah melalui Simkah /freepic Diller/

KEPRI POST - Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Pendaftaran nikah dimungkinkan secara daring.

Bagi calon pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka kini sudah bisa dilayani secara digital di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan (daring/online).

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/.

Baca Juga: Alhamdulillah, Obat Gangguan Ginjal Akut Sudah Ada di Indonesia

Tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/10/2022).

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Tentunya untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x