Surat Domisili Tak Berlaku, Saat PPDB, Banyak Walimurid Gunakan Surat Domisili, bukan Kartu Keluarga

- 24 Juni 2023, 11:51 WIB
SEJUMLAH siswa sekolah sedang melakukan pendaftaran ke sekolah jenjang lebih tinggi di Batam.
SEJUMLAH siswa sekolah sedang melakukan pendaftaran ke sekolah jenjang lebih tinggi di Batam. /F. INFOPUBLIK

KEPRI POST - Keasistenan pencegahan maladministrasi Ombudsman Kepri Adi Permana menggelar pemantauan ke beberapa satuan pendidikan di Kota Batam. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada PPDB tahun ini.

Hasil dari pemantauan Ombudsman Kepri, proses PPDB, ditemukan banyak sekali peserta atau walimurid yang menggunakan surat domisili sebagai persyaratan pendaftaran PPDB, bukannya kartu keluarga atau KK.

Padahal di ketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, menurut Adi Permana, surat keterangan domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik pada saat pendaftaran PPDB karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Surat domisili sendiri rentan manipulasi. Misalnya saja seseorang tinggal di daerah A, karena ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah di wilayah B saat PPDB, orangtua terpaksa harus memalsukan dengan membuat surat domisili kepada oknum perangkat RT-RT maupun lurah.

Temuan pada hasil pemantauan PPDB, oleh Ombudsman Kepri akan dianalisa lebih lanjut. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x