Rugikan Uang Negara Hingga Rp 1 Milir, Mantan Bendahara Setwan Jadi Tersangka

- 22 Agustus 2023, 07:31 WIB
ILUSTRASI mantan pejabat publik ditangkap kepolisian karena terlibat korupsi.
ILUSTRASI mantan pejabat publik ditangkap kepolisian karena terlibat korupsi. /F. ILUSTRASI/INTERNET/

KEPRI POST - Raja Syamsul, ASN yang pernah menduduki jabatan sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam periode Januari hingga Mei 2016.

Tak tanggung-tanggung, Raja Syamsul yang kini menjabat sebagai Sekretaris di Kelurahan Teluktering Batam Center, disangkakan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Pada pemesanan tiket pesawat, serta hotel, mantan anggota DPRD Batam periode 2014-2019 menunggak pembayaran perjalanan dinas hingga sebesar Rp600 jutaan.

Tersangka sendiri diduga kuat mengambil uang negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Sehingga yang harusnya uang tersebut untuk dibayarkan kepada pihak ketiga yakni travel PT Nirwana Indragiri, dipakainya dan dihabiskannya untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penetapan mantan bendahara di Sekretariat DPRD Batam Raja Syamsul sendiri, dilakukan usai polisi mendapatkan hasil audit yang dilakukan BPK dengan hasil adanya kerugian negara, serta hasil gelar perkara pada pekan lalu.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Ketua dan Anggota DPRD Batam Salahkan Sekwan

Pada kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam medio Januari hingga Mei 2016 tersebut, polisi menegaskan terdapat dua orang yang terlibat. Mereka mengatur skenario perjalanan dinas. Seperti misalnya Raja Syamsul bertugas membantu memuluskan perjalanan dinas anggota DPRD Batam periode 2014-2019.

Sementara satu orang lainnya yang terlibat yang kemungkinan kuat juga akan berstatus tersangka, saat ini posisinya terdaftar sebagai caleg di Provinsi Riau. Makanya statusnya masih belum bisa ditetapkan tersangka, menunggu proses pencalegan selesai.

Budi mengaku membutuhkan waktu untuk menetapkan satu orang terduga pelaku lagi sebagai tersangka. Sebab, terduga pelaku saat ini tengah terdaftar sebagai caleg di Provinsi Riau.
"Ada aturan bahwa kalau masih terdaftar (caleg) itu tidak bisa ditetapkan tersangka. Kita masih menunggu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x