Dua Pengusaha Properti Batam Diburu Interpol hingga ke Singapura

- 1 September 2023, 15:51 WIB
ILUSTRASI pengusaha properti di Batam yang diburu interpol
ILUSTRASI pengusaha properti di Batam yang diburu interpol /F. ILUSTRASI/INTERNET

KEPRI POST - Dua pengusaha properti di Batam yakni PT JPK yang jadi DPO Ditreskrimsus Polda Kepri, diburu oleh sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga ke Singapura.

Menurut Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Amur Chandra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi Singapura.

"Dalam waktu dekat ini kami akan kirim surat kerjasama penangkapan tersangka. Dalam waktu dekat inilah," ujar Amur.

Dalam waktu dekat, lanjut Amur, akan keluar red notice untuk kedua pengusaha properti di Batam yakni Johanis dan Thedy Johanis dari PT JPK.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan status dua tersangka DPO tidak akan dicabut sampai tersangka hadir untuk proses BAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini masyarakat berhak mendapatkan hak nya sebagai konsumen dan meminta kepada kedua DPO tersebut yang masih memegang sertifikat, dalam hal ini tentu yang merasa dirugikan ialah masyarakat yang menjadi konsumen

Kasus tersebut berawal dari dua pengusaha properti di Batam yakni Johanis dan Thedy Johanis dari PT JPk diduga menggelapkan sertifikat unit ruko di Mitra 2 Batam Center, setelah adanya laporan masuk dari konsumen ke PT JPK atau Jaya Putra Kundur sebagai pemilik lahan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x