Terkait Dugaan Sekolah Jual LKS ke Wali Murid, Ombudsman Terima Aduan dari Guru SD Negeri 13 Batam

- 7 September 2023, 08:03 WIB
KEPALA Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Paroha Patar Siadari
KEPALA Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Paroha Patar Siadari /F. OMBUDSMAN RI

KEPRI POST - Ombudsman Provinsi Kepri menerima laporan dari guru SD negeri 13 Batam RH, yang mengaku dizolimi pihak sekolahnya. Selanjutnya laporan akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

Menurut Ketua Ombudsman Kepri Lagat Siadari, laporan RH lebih mengarah ke kenapa sampai tak diberikan mata pelajaran meski memiliki seritifikasi atau kompetensi.

Pada aturan, guru yang mengantongi sertifikasi, disebutkan harus mengajar sebanyak 21 sks dalam satu semester. Apabila tak mengajar sebanyak 21 SKS per semester, maka sertifikasi sang guru bisa dianggap hilang atau dicabut.

Berdasarkan aduan guru RH ke Ombudsman Kepri, pemicu RH tak dapat mengajar dikarnakan persoalan LKS. Ombudsman Kepri akan mendalami juga guru yang tak memiliki sertifikasi, namun dibolehkan menjadi wali murid.

Ombudsman Kepri sendiri tak menampik, sejumlah sekolah negeri di Batam masih menjalankan praktik penjualan LKS ke wali murid. Bahkan terdapat dua laporan masuk di Ombudsman Kepri terkait terdapat sekolah negeri yang menjalankan praktik penjualan LKS ke wali murid, salah satunya di daeran Nongsa.

"Penjualan LKS pihak sekolah ke wali murid itu ibarat kentut, bisa sangat dirasakan, tapi tak mudah diungkap. Wali murid kebanyakan takut mengadu terkait penjualan LKS pihak sekolah, dengan alasan wali murid ini takut anaknya akan dibully oleh para guru. Makanya wali murid terpaksa menyetujui dan membeli, asal anak tetap tenang dan aman di sekolah," terang Lagat. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x