Pemko Batam Buka Lowongan 277 Orang PPPK Tenaga Guru 2023, Ini Persyaratannya!

- 22 September 2023, 08:00 WIB
Pemko Batam membuka lowongan 277 orang PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru tahun 2023, ini persyaratannya.
Pemko Batam membuka lowongan 277 orang PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru tahun 2023, ini persyaratannya. /tangkap layar/pemko batam/

KEPRI POST - Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka lowongan untuk 277 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga guru tahun 2023.

Seleksi pengadaan PPPK tenaga guru di lingkungan Pemko Batam tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor K/325/KP.02.01/IX/2023. Masa perjanjian kerja ini lima tahun sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Pendaftaran untuk seleksi PPPK tenaga guru dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 13 sampai 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PT Adaro Power Buka Lowongan Kerja September 2023: Lokasi di Tabalong, Kalsel

Berikut persyaratan dan jenis kebutuhan PPPK tenaga guru tahun 2023 di lingkungan Pemko Batam:

Persyaratan umum

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  4. Memiliki kompetensi yang memerlukan persyaratan wajib dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  5. Memiliki pengalaman 2 sampai 7 tahun secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD.
  8. Tidak Berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
  11. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Caton ASN sebelumnya.
  12. Tidak berstatus pernah lulus dan/ atau menjadi peserta lulus seleksi ASN (PNS dan PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK.
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  15. Berkelakuan baik.

Baca Juga: PT Royce Enterprise Batam Buka Lowongan Kerja Maintenance, Cari Lulusan SMK

Jenis Kebutuhan PPPK Tenaga Guru



a. Dalam hal pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa Inggris;
  2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

b. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, hanya bisa dilamar oleh:

  1. Pelamar Prioritas;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori (Eks THK-11); dan
  3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Lulusan S1 dan D3, BPS Buka 347 Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis

c. Kriteria pelamar umum, meliputi:

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi; dan
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Berminat? Silakan akses lowongan PPPK tenaga guru 2023 di lingkungan Pemko Batam melalui https://bkpsdm.batam.go.id/wp-content/uploads/sites/52/2023/09/Pengumuman-Seleksi-PPPK-Guru-Formasi-Th-2023-1-1.pdf.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x