Bobol Rp 25 Miliar Lebih, Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Diungkap Polda Kepri

- 10 November 2023, 12:37 WIB
Pelaku pembobol rekening nasabah perbankan diungkap Oleh Polda Kepri di dua Bank. Total jumlah uang yang sudah dibobol para pelaku mencapai Rp 25 milar lebih.
Pelaku pembobol rekening nasabah perbankan diungkap Oleh Polda Kepri di dua Bank. Total jumlah uang yang sudah dibobol para pelaku mencapai Rp 25 milar lebih. /F. INTERNET

KEPRI POST - Polda Kepri kembali mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah di dua bank berbeda. Pada kasus pembobolan rekening nasabah perbankan ini, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 25 miliar.

Di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimsus Polda Kepri, yakni Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, pembobol rekening nasabah di dua bank terungkap. Pelaku tak lain adalah karyawan dari salah satu bank, yang memiliki akses tentang data nasabah.

Kepada para korbannya, pelaku menyasar nasabah yang belum memiliki sms dan mobile banking di ponsel nasabah. Sehingga nasabah tak mengetahui secara langsung saat itu juga saat saldo rekeningnya dibobol atau berkurang.

Satu pelaku yang mencuri data nasabah dan membobol rekeningnya di Bank Y, beriisial EQ berhasil membobol rekening nasabah sebesar Rp 13,2 miliar. Sedangkan di Bank X pembobolannya dilakukan tiga tersangka. Mereka adalah FY, AS, dan KS yang sudah membobol rekening nasabah sebesar Rp 12,6 miliar lebih.

Para pembobol rekening nasabah bank ini bekerja di beberapa bagian seperti customer service, operator, dan marketing.

Tak hanya menyasar nasabah bank yang diponselnya belum mengunduh aplikasi mobile banking saja. Para pelaku juga menyasar nasabah yang sudah dikenalnya. Alasannya agar nantinya para pelaku lebih mudah meminta pergantian PIN dan up-date data korbannya.

Dalam beraksi, uang hasil pembobolan rekening nasabah, oleh pelaku ditampung di rekening penampung yang juga nasabah bank yang tersebar di beberapa tempat seperti di Jawa, Sumatera Selatan, dan daerah lainnya.

Menurut Kombes Nasriadi, apa yang dilakukan oleh para pembobol rekening nasabah bank ini, sudah dapat dikatakan sindikat.

Atas kasus pembobolan rekening nasabah bank, para pembobol ini dijerat Undang-Undang ITE Pasal 35, 48, dan Undang-Undang tentang Perbankan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x