KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad akhirnya angkat bicara perihal dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, Komisi ASN (KASN) tengah mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti pendukung untuk mengkaji pelanggaran netralitas ASN dua pejabat Pemprov Kepri tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ansar sebagai kepala daerah menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran netralitas ASN dua pejabat Pemprov Kepri kepada KASN. Ia berharap pelanggaran itu tidak terulang ke ASN yang lain.
Baca Juga: KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya
"Kita ikuti saja bagaimana aturannya dan saya berharap tidak terulang lagi," katanya kepada media, Selasa 12 Desember 2023.
Adapun kedua pejabat Pemprov Kepri yagn melanggar netralitas itu adalah Arif Fadillah dan Yova Apriazir.
Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri.
Gubernur Ansar menyesalkan temuan pelanggaran netralitas yang terjadi pada kedua pejabatnya itu. Apalagi pelanggaran dilakukan oleh pejabat senior, dan pernah menjabat sebagai pembina kepegawaian.