Tunggu Putusan Incraht, Status ASN Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Dipecat Tidak Dengan Hormat

- 4 Januari 2024, 18:39 WIB
sidang tuntutan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri tahun 2020 yang melibatkan terdakwanya adalah Ari Rosandi, anak mantan Gubernur Kepri Isdianto.
sidang tuntutan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri tahun 2020 yang melibatkan terdakwanya adalah Ari Rosandi, anak mantan Gubernur Kepri Isdianto. /F. INTERNET

KEPRI POST - Mantan Pejabat Eselon IV di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri Ari Rosandi, yang juga merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, dipastikan akan dipecat tidak dengan hormat sebagai ASN, buntut dari statusnya sebagai terdakwa dan sudah divonis selama 4 tahun penjara atas keterlibatannya pada kasus korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri tahun 2020.

Pemecatan dengan tidak hormat tersebut, ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendez, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang diatur di pasal 87 ayat 4.

Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmendez, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap ASN, disebabkan beberapa hal misalnya seperti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ASN tersebut dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi seperti misalnya Ari Rosandi, lanjut Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmendez, sudah ditetapkan berdasarkan SK bersama antara Mendagri, MenPAN RB, dan BKN.

SKB tersebut mengatur terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.

Atas nasib Ari Rosandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, pihaknya masih menunggu keputusan tetap atau inkrach. Sebab, masih ada tahapan atau proses hukum yang bisa ditempuh terpidana Ari Rosandi seperti misalnya banding atas putusan pengadilan.

Nantinya apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmendez menegaskan, nantinya pejabat pembina kepegawaian yang akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pejabat terkait. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x