Termasuk di Kepulauan Riau, DPD Bakal Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 16:00 WIB
Termasuk di Kepulauan Riau (Kepri), DPD RI bakal membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024.
Termasuk di Kepulauan Riau (Kepri), DPD RI bakal membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024. /RRI

KEPRI POST - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap ibukota provinsi, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri).

Rencana pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut disampaikan Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungannya ke Pulau Untung Jawa pada Kamis, 4 Januari 2024.

"Keputusan DPD akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap kantor DPD di ibukota provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Daftar 14 Calon DPD dari Kepulauan Riau (Kepri) di DCS Pemilu 2024, Intip Profil dan Kekuatan Petahana

Keputusan tersebut, jelas LaNyalla, diamil dalam sidang paripurna DPD RI ke-7 dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan kantor daerah masing-masing," jelasnya.

Menurut LaNyalla, DPD memiliki kepentingan untuk mengawasi pemilu serentak tahun 2024. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD perlu memastikan setiap tahapan pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan tidak ada permainan uang.

Baca Juga: Adu Kuat Golkar, PDIP, Nasdem, dan PAN Berebut Kursi DPR dapil Kepri di Pemilu 2024

"Kita berharap pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate, sehingga mampu dengan independen mengambil kebijakan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x