KEPRI POST - Guru ngaji disalah satu yayasan Nongsa, Batam berinisial BR (23) cabuli muridnya yang masih dibawah umur berinisial L (15) sebanyak 6 kali.
Pelaku diringkus pada Sabtu 6 Januari 2024, dimana orang tua korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan bahwa telah mengamankan guru ngaji di salah satu yayasan di Batam.
Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban
"Modus pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi, sehingga korban mau dicabuli pelaku," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban, dimana korban dikeluarkan (DO) pihak yayasan karena menjalin hubungan dengan pelaku.
"Keluarga korban curiga kenapa anaknya di DO dari yayasan, dan korban pun mengaku sudah dicabuli pelaku sehingga di DO dari sekolah," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia dan korban berpacaran. "Kami sudah 6 bulan berpacaran," ungkap BR.
Baca Juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Bengkong Bertambah 10 Orang, Terobsesi dari Video Seksi Facebook